Kendaraan air. Biasanya lebih kecil dari kapal laut. Beberapa perahu biasanya dibawa oleh kapal laut. Tebemarket.com Membantu anda menemukan Supplier , Agen , Distributor & Pabrik, sesuai dengan kebutuhan produk yang perusahaan anda inginkan.
Pemerintah di berbagai negara membutuhkan informasi yang akurat atas realisasi ekspor dan impor guna memastikan kebenaran pungutan yang dilakukan terhadap kegiatan perdagangan internasional yang terjadi. Untuk pemastian dipatuhinya ketentuan, dan agar diperoleh data yang akurat, lazim diterapkan pemeriksaan sebelum barang dikapalkan (Pre-shipment inspection, PSI).
Selain untuk keperluan di atas, PSI juga merupakan instrumen dalam mengamankan ketercukupan pasokan dan stabilitas harga dalam negeri. Untuk tujuan tertentu, batasan ruang lingkup dapat berupa jenis komoditas, batasan nilai tiap pengapalan atau batasan yang lain. Sebagai contoh, di Indonesia diterapkan PSI Ekspor atas komoditas beras, kayu, rotan, serta bahan tambang galian A, B, dan C.
Adapun Pre-shipment inspection (PSI) impor diterapkan atas komoditas baja, barang modal bukan baru, prekursor, keramik, cakram optik, makanan-minuman, elektronika, mainan, TPT, gula, beras, garam, melamin, limbah non B3, dan beberapa produk lain.
SUCOFINDO memiliki pengalaman luas dalam penanganan PSI, baik untuk tujuan ekspor maupun impor.
Ruang Lingkup Pekerjaan
PSI atau pemeriksaan prapengapalan adalah kegiatan yang dilakukan sebelum dilaksanakannya pengapalan atas komoditas atau produk. Sesuai dengan ketentuan WTO, lazimnya penugasan pemeriksaan ini diberikan oleh pemerintah untuk keperluan pemantauan lalu lintas devisa dan penggunaan anggaran serta kepabeanan. Pemeriksaan meliputi kesesuaiannya dengan yang tercantum dalam rencana ekspor/impor meliputi aspek kuantitas, kualitas, harga, dan penggolongan tarif pos atau nomor Harmonized System (HS), serta pemenuhan atas ketentuan yang berlaku.
Manfaat
1. Meningkatkan efektivitas pemungutan bea dan pungutan yang lain;
2. Memberikan data statistik yang akurat guna pengambilan keputusan oleh pemerintah;
3. Sebagai langkah proaktif dalam mendeteksi suatu masalah ketidaksesuaian sebelum barang dikapalkan, sehingga bisa dilakukan perbaikan, penyesuaian tarip pos atau bahkan pembatalan pengapalan;
4. Memastikan keamanan pasokan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga (untuk PSI ekspor);
5. Sebagai konfirmasi tentang kuantitas, kualitas dan harga sebenarnya dari barang sebelum dikapalkan.
Suatu sistem bisnis dengan cara membayar jasa seseorang yang tidak memiliki produk maupun jasa, namun mampu memasarkan produk dan jasa yang kita miliki. Apabila berhasil dalam memasarkan serta mengundang pihak luar untuk bergabung pada produk dan jasa yang kita miliki tentunya akan mendapatkan komisi